topmetro.news, JAKARTA – Penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai perlu memasuki babak baru yang lebih mengedepankan dialog tanpa mengurangi ketegasan penegakan hukum. Negara tetap harus memulihkan hak tagih, namun prosesnya juga harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.
Pandangan tersebut disampaikan Dar Edi Yoga, salah satu pendiri Beranda Ruang Diskusi, yang menilai pemerintah melalui Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), perlu membuka ruang dialog dengan para obligor BLBI untuk memastikan setiap tagihan didasarkan pada data dan perhitungan yang akurat.
“Dialog bukan berarti melemahkan penegakan hukum atau menghapus kewajiban obligor. Justru dialog menjadi mekanisme untuk memastikan bahwa setiap tagihan benar-benar didasarkan pada data, dokumen, dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dar Edi Yoga dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, selama ini publik cenderung memandang seluruh obligor BLBI dalam posisi yang sama. Padahal, persoalan BLBI memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Ada pihak yang memang harus mempertanggungjawabkan kewajibannya, namun tidak menutup kemungkinan ada pula yang masih mempersoalkan besaran tagihan, status hukum, maupun proses administrasi karena merasa terdapat kekeliruan dalam pencatatan atau perhitungan.
“Negara perlu membedakan antara mereka yang sengaja menghindari kewajiban dengan pihak yang memiliki keberatan berdasarkan bukti dan argumentasi yang dapat diuji. Pendekatan yang menyamaratakan semua obligor justru berpotensi mengabaikan rasa keadilan,” katanya.
Dar Edi Yoga mengingatkan bahwa penyelesaian BLBI telah berlangsung lebih dari dua dekade dan melibatkan berbagai perubahan kebijakan, regulasi, serta pergantian institusi. Dalam rentang waktu yang panjang tersebut, menurutnya sangat mungkin muncul perbedaan interpretasi hukum maupun ketidaksesuaian data yang perlu diverifikasi secara objektif.
Ia menilai, membuka ruang dialog justru akan memperkuat posisi negara. Setelah seluruh proses klarifikasi dilakukan secara transparan, obligor yang memang masih memiliki kewajiban tidak lagi memiliki alasan untuk menghindari penyelesaian. Sebaliknya, jika ditemukan kesalahan administrasi atau perhitungan, negara juga harus berani melakukan koreksi sebagai wujud integritas dan penghormatan terhadap prinsip negara hukum.
“Keberhasilan penyelesaian BLBI tidak hanya diukur dari besarnya aset negara yang berhasil dipulihkan, tetapi juga dari tumbuhnya kepercayaan publik bahwa hukum ditegakkan secara profesional, objektif, dan berkeadilan. Negara yang kuat adalah negara yang tegas, tetapi juga bersedia mendengar, memeriksa kembali, dan memperbaiki apabila ditemukan kekeliruan,” tegasnya.
Karena itu, Dar Edi Yoga berharap penyelesaian BLBI ke depan tidak hanya berorientasi pada pemulihan aset negara, tetapi juga menjadi contoh penegakan hukum yang mengedepankan keadilan substantif, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.
penulis | Erris

